Aplikasi "Tawkeeli" adalah perantara elektronik untuk individu yang secara hukum dibebaskan (mereka yang tidak mampu atau menderita penyakit yang tidak bisa disembuhkan) dan ingin melaksanakan Haji atau Umrah, serta untuk mereka yang ingin melaksanakan ritual ini atas nama orang lain. Aplikasi ini memungkinkan pemohon (penyewa layanan) untuk melacak agen (penyedia layanan) melalui aplikasi, mulai dari niat Ihram, melalui tahap pelaksanaan ritual, hingga akhir (pemotongan) ritual, sesuai dengan metodologi Sunni.
Memenuhi kerinduan umat Muslim lanjut usia dan penyandang disabilitas untuk melaksanakan Haji dan Umrah.
Memberikan kesempatan bagi jumlah terbesar umat Muslim yang tidak mampu melaksanakan ritual ini sendiri.
Mengikuti Sunnah Nabi – Keikhlasan kepada Allah – Kepercayaan – Dukungan bersama.
Langkah Satu: Klien mengunduh aplikasi "Tawkeeli" dan memilih layanan yang diinginkan, baik Haji atau Umrah.
Langkah Dua: Klien memilih penyedia layanan (pelaksana ritual).
Langkah Tiga: Agen menyetujui untuk melaksanakan Haji atau Umrah atas nama klien. Dalam kasus Umrah, tanggal untuk ritual akan ditentukan.
Langkah Empat: Aplikasi memungkinkan pelaksanaan ritual dibagikan antara kedua belah pihak, di mana orang yang melaksanakan ritual mengonfirmasi langkah-langkah ritual, dari niat Ihram hingga pemotongan rambut. Aplikasi memungkinkan klien melacak pelaksanaan ritual secara lengkap, memungkinkan mereka merasakan suasana spiritual bersama orang yang melaksanakan ritual.
Langkah Lima: Klien dapat menuliskan doa yang ingin dibacakan oleh pelaksana atas nama mereka selama ritual.
• Manajemen aplikasi "Tawkeeli" memiliki tim jaminan kualitas yang bertanggung jawab untuk tugas-tugas berikut:
• Memilih relawan dari pelajar ilmu untuk melaksanakan ritual atas nama klien, dengan memastikan syarat-syarat berikut:
• Harus dewasa, waras, dan berusia minimal delapan belas tahun.
• Harus merupakan penduduk Mekah.
• Harus telah melaksanakan Haji dan Umrah untuk diri sendiri.
• Harus telah menyelesaikan kursus pelatihan tentang ritual Haji dan Umrah serta aturan pelaksanaannya atas nama orang lain.
• Memantau tahap pelaksanaan ritual secara elektronik dan melakukan kunjungan lapangan untuk mendokumentasikan kehadiran relawan selama ritual.
• Memantau kinerja relawan yang telah melaksanakan ritual atas nama klien mereka.
• Mengeluarkan sertifikat pelaksanaan Haji atau Umrah.